Jumat, Maret 20, 2009

Menuju Amandemen UUD Kelima

Black In News---

Dewan Pertimbangan Presiden akan merekomendasikan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden SBY. Wacana amandemen ini lahir lantaran adanya penilaian tentang belum sempurnanya amandemen UUD 45 keempat.

Diantaranya, problem ketatanegaraan yang dinilai cukup serius. Kewenangan terbatas dan sempit yang dimiliki DPD. Diharapkan amandemen nantinya dapat mensejajarkan kewenangan DPD dan DPR. Termasuk posisi MPR yang perlu dipertegas lagi. Sekaligus wacana mencantumkan isu ekologi.

Jika amandemen ini terealisir, berarti ini menjadi perubahan kelima sejak 10 tahun silam. Amandemen UUD pertama saat Sidang Umum MPR tahun 1999. Selanjutnya tahun 2000, 2001, dan Sidang Umum tahunan MPR tahun 2002.

Perjalanan menuju amandemen kelima ini dibahas pada seminar Pembahasan dan Rekomendasi Amandemen UUD 1945 Secara Komprehensif, yang digelar Rabu (18/3).

sumber: Koran Tempo

© Mahkamah Hati - Template by Blogger Sablonlari - Header image by Deviantart